e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Foto

e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 15:09 WIB

Jakarta - DPR akhirnya mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salah satu poin penting yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/11/2013) kemarin.

Warga menunjukkan e-KTP. Pada Selasa (26/11/2013), DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salah satu poin penting yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup.
Petugas Kelurahan Cikoko, Jakarta membagikan e-KTP. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan juga berlaku seumur hidup.
Seorang warga membuat e-KTP di Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta.
Petugas Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta melayani warga yang membuat e-KTP.
Seorang warga membuat e-KTP di Kelurahan Cikoko, Jakarta. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salah satu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.
e-KTP Berlaku Seumur Hidup
e-KTP Berlaku Seumur Hidup
e-KTP Berlaku Seumur Hidup
e-KTP Berlaku Seumur Hidup
e-KTP Berlaku Seumur Hidup


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads