- Persidangan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap oleh PT GWI tak jadi mendengarkan keterangan empat saksi, salah satunya hakim agung Andi Abbu Ayub, Senin (4/11/2013). Batalnya majelis hakim memperdengarkan keterangan saksi karena dua anggota majelis sedang menghadiri sidang Fathanah.
Foto
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Batal Bersaksi
Senin, 04 Nov 2013 19:26 WIB











































