Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara

Foto

Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 28 Okt 2013 13:53 WIB

- Majelis Pengadilan Tipikor menghukum mantan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani 8 tahun penjara. Gani dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

Selain hukuman badan, Gani juga diharuskan membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Untuk proyek CIS-RISI, Gani diharuskan membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar. Sedangkan untuk proyek lainnya, sistem manajemen pelanggan CIS-RISI di Jawa Timur, Gani diharuskan membayar uang pengganti USD 24 ribu dan Rp 4,2 miliar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jika masing-masing dalam tuntutan uang pengganti itu tidak bisa dipenuhi setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, masa tahanan Gani ditambah 3 tahun 6 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas putusan ini, Gani tidak terima dan langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa memilih mempertimbangkan putusan itu dulu. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara
Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara
Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara
Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara


Berita Terkait