Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway

Foto

Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 28 Okt 2013 13:33 WIB

- Jalur busway belum bebas dari kendaraan pribadi. Untuk membebaskan jalur TransJ dari penyerobot, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan nilai denda bagi penerobos jalur busway, yaitu Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor.

Pengendara menerobos jalur TransJakarta di kawasan MT Haryono, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan nilai denda bagi penerobos jalur busway, yaitu Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor.
Dengan denda besar itu, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.
Denda saat ini adalah berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, masih memungkinkan denda lebih tinggi lagi.
     
Untuk menerapkan aturan ini, polisi harus mengajukan usulan tersebut pada kejaksaan.
Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway
Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway
Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway
Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway
Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway
Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini