Ditelantarkan 7 Bulan, Pemerhati Pemilu Sambangi MK

Foto

Ditelantarkan 7 Bulan, Pemerhati Pemilu Sambangi MK

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 19:31 WIB

- Civil society merupakan gabungan dari pemerhati Pemilu menyerahkan surat terbuka kepada Panitera MK. Effendi Gazhali cs meminta kejelasan perkara pengujian undang-undang nomor 42 tahun 2008 yang sudah 7 bulan ditelantarkan.

Tujuh bulan tidak ada pengumuman sidang, civil society bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan pengujian undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
Civil society merupakan gabungan dari pemerhati Pemilu dan pemohon perkara yang teregistrasi dengan nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu serentak.
Effedy Gazali, Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani memberikan surat terbuka kepada Panitera di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Civil society khawatir MK membuat kriteria prioritas atas perkara yang mereka tangani dan memprioritaskan penanganann perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah.
Ditelantarkan 7 Bulan, Pemerhati Pemilu Sambangi MK
Ditelantarkan 7 Bulan, Pemerhati Pemilu Sambangi MK
Ditelantarkan 7 Bulan, Pemerhati Pemilu Sambangi MK
Ditelantarkan 7 Bulan, Pemerhati Pemilu Sambangi MK


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini