Benhan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Foto

Benhan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 15:50 WIB

- Benny Handoko atau Benhan terancam enam tahun penjara. Dia didakwa jaksa atas perkara cuitannya di twitter mengenai kaitan Misbakhun dengan kasus Bank Century.

Benhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (2/10/2013).
Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 UU No 11/2008. Ancaman pidana tertinggi dalam pasal ini adalah hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Benhan akan ditemani sebanyak 30 pengacara pro bono alias gratis.
Usai sidang, pendukung Benhan berjanji akan akan datang ke DPR untuk menyampaikan keberatan terhadap UU ITE, Kamis (3/10) besok. Mereka juga akan mengajak Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang bebas setelah sempat dijerat UU ITE.
Benhan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Benhan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Benhan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Benhan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun


Berita Terkait