Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus GOR Koja

Foto

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus GOR Koja

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 20:03 WIB

Jakarta - Polres Jakarta Utara menetapkan 3 tersangka atas peristiwa runtuhnya GOR Koja.  Mereka adalah menager proyek, kepala pelaksana lapangan dan penanggung jawab operator.

Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Jakarta Utara dan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri disimpulkan ambruknya GOR terjadinya kesalahan karena kelalaian seorang petugas. Kelalaian itu telah menyebabkan jatuhnya korban luka berat.
Para tersangka pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu garis polisi yang sebelumnya dipasang mulai dibuka.
Dengan dibukanya garis polisi tersebut, pembangunan KOR Koja pun dapat kembali dilakukan.
Peristiwa ambruknya bagian tangga GOR Koja tersebud terjadi pada Kamis (19/9/2013) pukul 17.00 WIB. Kepala Dinas dan Olah Raga Ratiyono menjelaskan, runtuhnya bagian tangga GOR yang sedang dibangun tersebut karena penumpukan beban coran beton di satu titik.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus GOR Koja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus GOR Koja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus GOR Koja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus GOR Koja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus GOR Koja


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini