27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi

Foto

27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi

Rachman Haryanto - detikNews
Senin, 23 Sep 2013 18:45 WIB

- KPU telah mengeluarkan Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Peraturan tersebut berlaku 27 September mendatang. Namun hingga kini, spanduk dan baliho caleg dan parpol masih banyak bertebaran di sembarang tempat.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD membatasi pemasangan atribut kampanye bagi semua caleg dari partai politik.
Namun masih banyak baliho ukuran jumbo yang terpasang dipinggiran jalan, meski peraturan itu mulai diterapkan tanggal 27 September mendatang.
Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 27 Agustus dan dipublikasikan oleh KPU pada Rabu (4/9/2013) lalu.
Spanduk dan Baliho tersebut sebagaian besar masih terlihat di pinggiran jalan Ibukota Jakarta. Sedangkan di dalam kota hampir sudah tak terlihat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan caleg dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 unit untuk 1 desa atau kelurahan. Sementara bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan caleg DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPUD bersama Pemda.
Peraturan KPU tersebut, secara efektif akan berlaku mulai 27 September 2013. Adapun ukuran spanduk caleg yang diperbolehkan maksimal berukuran 1,5x7 meter untuk dipasang di satu zona.
27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi
27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi
27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi
27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi
27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi
27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads