- Pengacara Muhammad Nazaruddin, Elza Syarif, mengaku tidak mempersoalkan kliennya dilaporkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi ke Polda Metro Jaya dalam dugaan pencemaran nama baik, terkait penerimaan fee dari proyek E-KTP. Hal ini disampaikan Elza yang didampingi Ketua Komisi II Agun Gunanjar yang hadir sebagai pembicara, dalam diskusi terkait e-KTP, di Gedung Palemen, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Foto
Elza Syarief Beberkan Indikasi Korupsi E-KTP
Kamis, 19 Sep 2013 19:00 WIB










































