Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal

Foto

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 19:23 WIB

Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil menggagalkan upaya ekspor rotan ilegal senilai Rp 550 juta, Rabu (17/9/2013). Rotan rencananya akan diekspor melalui pelabuhan Tanjung Priok ke China.

Petugas menunjukkan rotan yang akan diekspor secara ilegal ke China.
Rotan tersebut terdiri dari 5 kontainer dengan jenis rotan asalan dan rotan setengah ukuran 40 feet.
Rotan itu senilai Rp 550 juta.
Modus yang digunakan pelaku adalah penipuan laporan jenis barang dan nama pengirim. Tertanda dua nama perusahaan pengirim adalah CV. NM dan PT. SSF.
Petugas membuka kontainer yang berisi rotan.
Kasus tersebut merupakan kasus ke-14 yang berhasil digagalkan, dengan total 38 kontainer dalam tahun 2013.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal


Berita Terkait