- Polres Jakarta Utara membekuk dua pembantu rumah tangga, Fitri (22) dan Komiati (40), yang mencuri uang asing senilai Rp 2,8 miliar di rumah majikannya di Kompleks Wisma Raya Blok Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2013). Kedua wanita itu terancam 7 tahun penjara.
Foto
PRT Pencuri Uang Rp 2,8 Miliar Dibekuk
Rabu, 18 Sep 2013 19:05 WIB











































