Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan

Foto

Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 12:13 WIB

- Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengendari kendaraan motor tanpa menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jalan Ciputat Raya, Jakarta, Rabu (11/09).

Mereka bebas berkeliaran di jalan raya, tanpa menghiraukan dampak bahaya jika terjadi kecelakaan tanpa menggunakan helm.
Pelajar ini dengan bebasnya tanpa kelengkapan berkendara melaju diantara hiruk pikuk kepadatan lalulintas di kawasan Ciputat.
Tiga orang pelajar Sekolah Dasar juga tidak peduli akan keselamatan diri dan orang lain. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tertulis, SIM C untuk pemotor baru bisa diberikan pada seseorang yang berusia 17 tahun.
 Aturan yang tegas harusnya ditegakkan untuk ketertiban di jalan raya.
Banyak alasan yang mendasari para pelajar ini suka membawa motor atau mobil ke sekolahnya. Mulai dari alasan gengsi hingga karena jarak yang jauh antara rumah dengan sekolahnya..
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tertulis, SIM C untuk pemotor baru bisa diberikan pada seseorang yang berusia 17 tahun. Pelajar SMP yang rata-rata berumur di bawah batas tersebut jelas dilarang. Namun kenyataan berkata lain.
     
Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan
Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan
Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan
Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan
Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan
Pelajar Bermotor Kangkangi Aturan


Berita Terkait