MK Tolak Gugatan Keluarga Soekarno

Foto

MK Tolak Gugatan Keluarga Soekarno

- detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 17:33 WIB

- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967, tentang pemulihan nama baik keluarga Bung Karno. Sebelumnya uji materi itu diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.

Rachmawati Soekarno Putri memberikan penjelasan kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Rachmawati Soekarno Putri tentang ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan kembali materi dan status hukum ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, yang dianggap telah merugikan hak konstitusional keluarga mantan Presiden Soekarno.
Keputusan itu hampir sama dengan argumentasi Akil Muchtar dalam persidangan sebelumnya Senin (4/3). Dalam persidangan gugatan itu, MK meminta pemohon agar kembali membangun argumentasi uji materi agar masuk dalam ranah kerja MK. Akil berpendapat, bahwa MK hanya bisa menguji UU terhadap 1945, sedangkan Tap MPR kedudukannya berada di atas undang-undang.
MK Tolak Gugatan Keluarga Soekarno
MK Tolak Gugatan Keluarga Soekarno
MK Tolak Gugatan Keluarga Soekarno


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads