-
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967, tentang pemulihan nama baik keluarga Bung Karno. Sebelumnya uji materi itu diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.