-
Komisi Pemilihan Umum mengundang partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9). Mereka menyosialisasikan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dari PKPU Nomor 1 Tahun 2013 menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye.