KPU Sosialisasikan Peraturan Kampanye

Foto

KPU Sosialisasikan Peraturan Kampanye

- detikNews
Senin, 09 Sep 2013 17:27 WIB

- Komisi Pemilihan Umum mengundang partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9). Mereka menyosialisasikan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dari PKPU Nomor 1 Tahun 2013 menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye.

Komisiner KPU, Arif Budiman, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah dan Ida Budhiati memberikan pemaparan saat sosialisasi peraturan pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu.
Selain itu, KPU juga menyosialisasikan aturan dana kampanye.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan selama satu bulan, mulai 28 Agustus 2013. Selama itu KPU melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu dan berkoordinasi dengan Pemda serta pihak-pihak terkait lain seperti Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
KPU Sosialisasikan Peraturan Kampanye
KPU Sosialisasikan Peraturan Kampanye
KPU Sosialisasikan Peraturan Kampanye
KPU Sosialisasikan Peraturan Kampanye


Berita Terkait