Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara

Foto

Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 21:13 WIB

Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara, Selasa (20/8/2013). Djoko dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Irjen Djoko mendengarkan tuntutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam sidang ini Irjen Djoko dituntut 18 tahun penjara. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011 sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Suami Dipta Anindita itu menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Djoko dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara


Berita Terkait