Ratna Dewi Umar Bacakan Pledoi

Foto

Ratna Dewi Umar Bacakan Pledoi

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 13:14 WIB

- Terdakwa kasus korupsi proyek Alkes Ratna Dewi Umar membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8). Ratna Dewi meminta agar eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bisa segera diproses hukum.

Ratna Dewi Umar membacakan pledoinya sambil berdiri.
Salah satu yang diminta terdakwa kasus pengadaan alkes flu burung ini agar eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bisa segera diproses hukum.
Bukan cuma mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang didesak agar segera diproses oleh KPK. Mantan pejabat di Kemenkes itu juga meminta pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesodibjo segera dijerat persoalan korupsi.
Sebelumnya Ratna Dewi Umar dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.
Ratna Dewi Umar Bacakan Pledoi
Ratna Dewi Umar Bacakan Pledoi
Ratna Dewi Umar Bacakan Pledoi
Ratna Dewi Umar Bacakan Pledoi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads