-
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8). Ratna dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.