-
Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilin Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013). Indar terbukti bersalah dalam perkara penggunaan spektrum frekuensi tanpa izin.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.