2 Direktur Indoguna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 20:57 WIB
-
Majelis hakim PN Tipikor menyatakan dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi terbukti bersalah dalam kasus suap impor daging. Keduanya dihukum setengah dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.