- Diskusi bertema 'Meninjau Praktik Pembalikan Beban Pembuktian dalam UU TPPU' digelar di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta, Rabu (26/6/2013). Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah pembuktian terbalik harus didasari dengan dugaan kuat bahwa terdakwa melakukan korupsi.
Foto
Evaluasi Praktik Pembuktian Terbalik
Rabu, 26 Jun 2013 18:42 WIB











































