Evaluasi Praktik Pembuktian Terbalik

Foto

Evaluasi Praktik Pembuktian Terbalik

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 18:42 WIB

- Diskusi bertema 'Meninjau Praktik Pembalikan Beban Pembuktian dalam UU TPPU' digelar di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta, Rabu (26/6/2013). Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah pembuktian terbalik harus didasari dengan dugaan kuat bahwa terdakwa melakukan korupsi.

Para pembicara memaparkan pandangannya soal pembuktian terbalik dalam UU Pencucian Uang pada diskusi 'Meninjau Praktik Pembalikan Beban Pembuktian dalam UU TPPU'.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah memaparkan persoalan pembuktian terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian).
Diskusi ini juga menghadirkan mantan Ketua PPATK Yunus Husein.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, pembuktian terbalik harus didasari dengan dugaan kuat bahwa terdakwa melakukan korupsi.
Evaluasi Praktik Pembuktian Terbalik
Evaluasi Praktik Pembuktian Terbalik
Evaluasi Praktik Pembuktian Terbalik
Evaluasi Praktik Pembuktian Terbalik


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads