Sidang Lanjutan Kasus LP Cebongan

Foto

Sidang Lanjutan Kasus LP Cebongan

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 24 Jun 2013 15:19 WIB

- Sebanyak 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro menjalani sidang kasus penyerangan Lapas II B Cebongan Sleman, di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Senin (24/6/2013). Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi atas dakwan oditur militer.

Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan melakukan penyerangan yang direncanakan terhadap empat tahanan lapas, Deki cs yang telah menganiaya hingga anggota Kopassus Sertu Heru Santosa di Hugos Kafe.
Penasehat hukum terdakwa Kol Rokhmat membacakan eksepsi atas dakwaan oditur militer kepada Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Wadanru Provost Kopassus Grup II didakwa oditur militer telah lalai sehingga menimbulkan kerugian pada kesatuannya karena tidak bisa mencegah kepergian Serda Ucok cs.
Sidang terdakwa dibagi menjadi empat berkas sesuai peran masing-masing dalam penyerangan lapas yang terjadi pada hari Sabtu 23 Maret 2013.
Anggota Paguyuban Supir Becak Yogyakarta menggelar aksi demo menukung Kopassus dalam memberantas preman di Yogyakarta yang dilakukan saat digelar di Dilmil II/11 Yogyakarta.
Sidang Lanjutan Kasus LP Cebongan
Sidang Lanjutan Kasus LP Cebongan
Sidang Lanjutan Kasus LP Cebongan
Sidang Lanjutan Kasus LP Cebongan
Sidang Lanjutan Kasus LP Cebongan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads