- Pihak bea dan cukai mengamankan 18.408 botol minuman keras ilegal dalam penangkapan di Medan, Sumatera Utara. Total barang bukti yang diamankan ini nilainya mencapai Rp 5,5 miliar.
Foto
Miras Ilegal Senilai Rp 5,5 M Diamankan
Rabu, 19 Jun 2013 15:49 WIB











































