Doyok Divonis 7 Tahun Penjara

Foto

Doyok Divonis 7 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 27 Mei 2013 18:19 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus perkelahian yang menyebabkan kematian saat tawuran antara SMU 70 dan SMU 6, Fitra Rahmadani alias Doyok divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (27/5). Doyok terbukti menghilangkan nyawa Alawi Yusianto Putra siswa SMU 6 Jakarta Selatan.

Doyok mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Doyok meninggalkan ruang sidang seusai divonis 7 tahun penjara.
Doyok menuju ruang tahanan seusai sidang. Dalam persidangan tersebut, Doyok terbukti menghilangkan nyawa Alawi Yusianto Putra siswa SMU 6 Jakarta Selatan.
Keluarga tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim memvonis Doyok 7 tahun penjara.
Ibu dan kakak terdakwa menunjukkan surat pledoi sambil menangis. Mereka tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan.

Β Β Β Β Doyok berada di ruang tahanan wanita seusai sidang vonis. Sementara itu, lewat kuasa hukumnya Nazaruddin Lubis, Doyok mengajukan banding atas putusan hakim.

Doyok berbincang dengan kakaknya di ruang tahanan wanita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Doyok Divonis 7 Tahun Penjara
Doyok Divonis 7 Tahun Penjara
Doyok Divonis 7 Tahun Penjara
Doyok Divonis 7 Tahun Penjara
Doyok Divonis 7 Tahun Penjara
Doyok Divonis 7 Tahun Penjara
Doyok Divonis 7 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads