- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua permohonan Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki tidak terbukti terkait sengketa Pilkada Jawa Barat. Hal itu diputuskan dalam sidang pleno MK di Gedung MK, Senin (1/4/2013).
Foto
Akhirnya, Rieke Akui Kalah di Pilkada Jabar
Senin, 01 Apr 2013 13:20 WIB
