- Terdakwa Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor karena sakit, Kamis (15/3/2013). Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis tetap dilaksanakan dengan kursi terdakwa dan pengacara kosong melompong. Pengadilan Tipikor seperti 'mengadili kursi kosong' alias in absentia.
Foto
Neneng Sakit, Tipikor 'Memvonis Kursi Kosong'
Kamis, 14 Mar 2013 14:22 WIB
