Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2013). JPU menolak semua eksepsi baik dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Foto
Eksepsi Zulkarnaen & Dendy Ditolak JPU
Senin, 11 Feb 2013 17:02 WIB
