Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara

Foto

Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 11 Feb 2013 16:33 WIB

Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu bersalah menerima uang Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya. Amran dijatuhkan hukuman selama tahun 7 tahun 6 bulan penjara.

Amran Batalipu tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2013). Ramses/detikFoto.
Amran Batalipu mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Ramses/detikFoto.
Dalam persidangan tersebut, Amran divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Ramses/detikFoto.
Amran Batalipu menatap keluar gedung Tipikor disela sidang putusan. Ramses/detikFoto.
Selain hukuman badan, Amran juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Ramses/detikFoto.
Amran Batalipu melambaikan tangannya sambil tersenyum. Dalam persidangan tersebut, Amran langsung menyatakan banding terkait putusan tersebut. Ramses/detikFoto.
Amran Batalipu menjalankan ibadah salat sebelum sidang pembacaan putusan dimulai. Ramses/detikFOto.
Amran Batalipu langsung menemui keluarganya di ruang tunggu  tahanan usai  divonis. Ramses/detikFoto.
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads