Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu bersalah menerima uang Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya. Amran dijatuhkan hukuman selama tahun 7 tahun 6 bulan penjara.
Foto
Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Senin, 11 Feb 2013 16:33 WIB
