- Adanya peraturan gubernur Sulawesi Tenggara No 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang sumbangan pihak ketiga (SPK) membuat massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) demo di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013). Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Gubernur Sultra Nur Alam.
Foto
Mahasiswa Tuntut KPK Periksa Gubernur Nur Alam
Jumat, 08 Feb 2013 13:16 WIB
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































