Jakarta - Neneng Sri Wahyuni dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Foto
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 05 Feb 2013 15:23 WIB
