Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara

Foto

Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Selasa, 05 Feb 2013 15:23 WIB

Jakarta - Neneng Sri Wahyuni dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Neneng mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2/2013). Ramses/detikFoto.
Dalam persidangan ini, Neneng dituntut 7 tahun penjara. Ramses/detikFoto.
Selain dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Neneng juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar. Uang pengganti ini merupakan keuntungan yang diterima Neneng dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Ramses/detikFoto.
Dalam proyek ini, Neneng sebut jaksa terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Ramses/detikFoto.
Istri Nazaruddin ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ramses/detikFoto.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Neneng memperoleh keuntungan secara tidak sah, berbelit-belit, tidak merasa bersalah dan tidak berterus terang. Ramses/detikFoto.
Neneng saat tiba Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Ibunda Neneng, Nurmaini menangis saat mendengar tuntutan 7 tahun penjara untuk anaknya. Ramses/detikFoto.
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads