- Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Melalui kuasa hukum, mereka Dendy menolak segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Foto
Zulkarnaen & Dendy Tolak Dakwaan Jaksa
Senin, 04 Feb 2013 16:33 WIB
