- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) melaporkan peraturan pemerintah (PP) No.74/2008 ke Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Sebab, FSGI cs menilai salah satu ayat dalam peraturan tersebut mempersulit pembentukan organisasi guru.
Foto
Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM
Jumat, 01 Feb 2013 19:26 WIB











































