Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM

Foto

Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2013 19:26 WIB
Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) melaporkan peraturan pemerintah (PP) No.74/2008 ke Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Sebab, FSGI cs menilai salah satu ayat dalam peraturan tersebut mempersulit pembentukan organisasi guru.
Halaman 2 dari 0
(/Ari)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads