-
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) melaporkan peraturan pemerintah (PP) No.74/2008 ke Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Sebab, FSGI cs menilai salah satu ayat dalam peraturan tersebut mempersulit pembentukan organisasi guru.