Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM

Foto

Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 01 Feb 2013 19:26 WIB

- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) melaporkan peraturan pemerintah (PP) No.74/2008 ke Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Sebab, FSGI cs menilai salah satu ayat dalam peraturan tersebut mempersulit pembentukan organisasi guru.

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai menerima aduan tersebut. Komnas HAM menyatakan akan merespon dengan memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi.
FSGI menyebut pasal yang mempersulit kebebasan guru berserikat yakni pasal 44 ayat 3. DIsitu disebutkan syarat membentuk organisasi guru mempunyai anggota yang tersebar di sepulurh provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, organisasi diharuskan mempunyai anggota 25 persen anggota di wilayah bersangkutan.
"Peraturan itu sangat memberatkan. Kami keberatan karena hak berserikat dijamin Undang-undang. PP tersebut sangat rentan membawa guru ke wadah tunggal PGRI seperti zaman Orde Baru," kata Sekjen FSGI, Retno Listyanti (jilbab merah muda) kepada wartawan.
Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM
Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM
Serikat Guru Laporkan PP 74/2008 ke Komnas HAM


Berita Terkait