Begini Cara Membuat Paspor

Foto

Begini Cara Membuat Paspor

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 16:11 WIB

- Sejumlah pemohon paspor mengantre pembuatan paspor di Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (30/13). Untuk membuat paspor seorang pemohon harus melalui beberapa tahapan dan menghabiskan waktu 6 hari kerja.

Yang pertama seorang pemohon harus melengkapi berkas persyaratan dan mengambil nomor antrean.
Kemudian pemohon antre untuk menunggu pangilan nomor untuk menyerahkan berkas.
Setelah itu pemohon akan menerima tanda terima dan diminta untuk kembali 2 hari lagi untuk melakukan proses wawancara dan foto.
Setelah dua hari berlalu dan melakukan wawancara dan foto, pemohon melakukan pembayaran.
Petugas mencetak paspor.
Setelah itu 4 hari kemudian pemohon kembali lagi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan paspor.
Begini Cara Membuat Paspor
Begini Cara Membuat Paspor
Begini Cara Membuat Paspor
Begini Cara Membuat Paspor
Begini Cara Membuat Paspor
Begini Cara Membuat Paspor


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads