- KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pencucian uang usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Perwira tinggi Polri dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU no 8 tahun 2010. Jenderal bintang dua itu juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002. 2 undang-undang itu mengatur tentang pencucian uang.
Foto
Irjen Djoko Jadi Tersangka Tindak Pencucian Uang
Senin, 14 Jan 2013 18:55 WIB
