- Terdakwa kasus pemberi suap kepada Bupati Boul, Hartati Murdaya menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Jaksa Penuntut Umum menuntut Hartati 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Foto
Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 14 Jan 2013 14:35 WIB
