Jakarta - Terdakwa kasus penyerangan di RSPAD Irene 'Kill Bill' Tupessy divonis 2,5 tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Foto
Irene "Kill Bill" Divonis 2,5 Tahun
Rabu, 09 Jan 2013 17:27 WIB

Β Β Β Β
Jakarta - Terdakwa kasus penyerangan di RSPAD Irene 'Kill Bill' Tupessy divonis 2,5 tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).