Irene "Kill Bill" Divonis 2,5 Tahun

Foto

Irene "Kill Bill" Divonis 2,5 Tahun

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 09 Jan 2013 17:27 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus penyerangan di RSPAD Irene 'Kill Bill' Tupessy divonis 2,5 tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.
Irene 'Kill Bill' Tupessy divonis 2,5 tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Irene datang dengan menggunakan sweater penutup wajah agar dapat terhindar dari sorotan kamera wartawan
Usai sidang, Irene yang memakai jaket warna hitam tanpa rompi tahanan langsung diapit saudaranya dan menutup mukanya.
Β Β Β Β  
Irene Kill Bill Divonis 2,5 Tahun
Irene Kill Bill Divonis 2,5 Tahun
Irene Kill Bill Divonis 2,5 Tahun
Irene Kill Bill Divonis 2,5 Tahun


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads