Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan

Foto

Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan

Pool - detikNews
Senin, 07 Jan 2013 17:49 WIB

Jakarta - Puluhan spanduk mendukung kebijakan Walikota Lhokseumawe yang melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor bersebaran di Kota Lhokseumawe, Senin (7/3). Perda tersebut mulai diberlakukan hari ini.

Spanduk dukungan terhadap kebijakan walikota Lhokseumawe terlihat di Kota Lhokseumawe, seperti di halaman Mesjid Islamic Centere Lhokseumawe dan Kantor Walikota. Feri Fernandes/detikFoto.
Dua perempuan Lhokseumawe melintas di depan spanduk dukungan terhadap Kebijakan Walikota Lhokseumawe di depan Masjid Islamic Centre Kota LHokseumawe. Feri Fernandes/detikFoto.
Salah satu spanduk tersebut bertuliskan "Islam pakaian kita duduk ngangkang bukan budaya kita" Feri Fernandes/detikFoto.
Peraturan itu sendiri mulai diberlakukan hari ini, Senin (7/13). Feri Fernandes/detikFoto.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menandatangani surat tersebut di kantor walikota. Feri Fernandes/detikFoto.
Bersama Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus tengah menyebarkan surat edaran tersbut. Feri Fernandes/detikFoto.
Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan
Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan
Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan
Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan
Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan
Perda Dilarang Ngangkang Diberlakukan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads