- Sidang perkara suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya kembali dilanjutkan, Senin (7/1/2013). Kali ini, persidangan mengagendakan mendengar penjelasan dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli.
Foto
Yusril Bersaksi untuk Hartati
Senin, 07 Jan 2013 13:54 WIB
