Afriyani Divonis 4 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba

Foto

Afriyani Divonis 4 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 19 Des 2012 16:40 WIB

Jakarta - Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak pengguna jalan di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, mejalani sidang vonis di PN Jakpus, Rabu (19/12). Afriyani dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba.

Afriyani dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba.
Vonis tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2 ribu kepada Afriyani. Afriyani, menurut hakim, menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada Deni Mulyana untuk membeli ekstasi.
Afriani Susanti adalah pengemudi mobil xenia yang menabrak pejalan kaki di kawasan Tugu Tani yang menewaskan 9 orang beberapa bulan yang lalu. Untuk kasus tabrakan tersebut Afriani divonis 15 tahun penjara.
Afriani Susanti memasuki ruang sidang. Atas vonis ini, kuasa hukum Afriyani, Zaenal mengatakan pikir-pikir.
Afriyani Divonis 4 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba
Afriyani Divonis 4 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba
Afriyani Divonis 4 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba
Afriyani Divonis 4 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba
Afriyani Divonis 4 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini