John Kei Bacakan Pledoi

Foto

John Kei Bacakan Pledoi

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 18 Des 2012 15:16 WIB

- Terdakwa kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, John Kei akan membacakan pledoi di PN Jakpus, Selasa (18/12). Sebelumnya John Kei tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

John Kei mendengarkan pembacaan pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya.
Sebanyak 800 personel polisi berjaga di PN Jakpus.
Suasana sidang John Kei.
Sebelumnya, Jaksa Penuntu Umum dalam perkara ini menuntut terdakwa John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1.
John Kei Bacakan Pledoi
John Kei Bacakan Pledoi
John Kei Bacakan Pledoi
John Kei Bacakan Pledoi


Berita Terkait