- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil pasal 18 UU APBN-P Tahun 2012 terhadap pasal 23 ayat (1), pasal 23 C, dan pasal 23 E UUD 1945 dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). MK menyatakan pemerintah dan negara punya kewajiban menjamin kesejahteraan korban lumpur Lapindo di luar peta berdampak.
Foto
APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR
Kamis, 13 Des 2012 17:59 WIB











































