APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR

Foto

APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 17:59 WIB
APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil pasal 18 UU APBN-P Tahun 2012 terhadap pasal 23 ayat (1), pasal 23 C, dan pasal 23 E UUD 1945 dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). MK menyatakan pemerintah dan negara punya kewajiban menjamin kesejahteraan korban lumpur Lapindo di luar peta berdampak.
Halaman 2 dari 0
(/Ari)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads