APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR

Foto

APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 13 Des 2012 17:59 WIB

- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil pasal 18 UU APBN-P Tahun 2012 terhadap pasal 23 ayat (1), pasal 23 C, dan pasal 23 E UUD 1945 dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). MK menyatakan pemerintah dan negara punya kewajiban menjamin kesejahteraan korban lumpur Lapindo di luar peta berdampak.

Ketua MK Mahfud MD memimpin sidang pleno uji materil pasal 18 UU APBN-P Tahun 2012 terhadap pasal 23 ayat (1), pasal 23 C, dan pasal 23 E UUD 1945.
MK menyatakan pemerintah dan negara punya kewajiban menjamin kesejahteraan korban lumpur Lapindo di luar peta berdampak.
Kewajiban itu dituangkan dalam bentuk APBN untuk korban Lapindo.
Permohonan uji materil diajukan oleh Letjend (Purn) Suharto dan Tjuk Kasturi Sukiadi.
APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR
APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR
APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR
APBN Buat Lapindo, MK Sepaham dengan DPR


Berita Terkait