Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008 kembali dilanjutkan, Selasa (4/12/2012). Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Mindo Rosalina Manulang untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Foto
Rosa Bersaksi untuk Neneng
Selasa, 04 Des 2012 18:21 WIB
Β Β Β Β Rosa bersaksi untuk Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di dalam kesaksiannya Rosa memaparkan ancaman yang dia terima saat di Rutan Pondok Bambu. Di antaranya acaman 'dihabisi' yang dilontarkan M. Nasir jika mengungkapkan peran Neneng Sri Wahyuni dalam kasus proyek PLTS. Ramses/detikFoto.











































