John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara

Foto

John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 17:34 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei, dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

John Kei menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (4/12/2012).
John Kei dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Jhon Kei sempat memprotes jaksa yang membacakan tuntutan untuk dirinya.
Selain terhadap John Kei, jaksa juga menuntut dua anak buah John Kei yang diduga ikut melakukan aksi pembunuhan terhadap Ayung, Joseph Hanungan dan Muklis.
Dalam persidangan ini, dua anak buah John Kei dituntut 2 tahun penjara.
Jhon Kei menyalami jaksa seusai sidang.
Jhon Kei menyatakan dirinya tidak bersalah, dan menyatakan Jaksa tidak menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Hal itu disampaikan seusai sidang.
Jhon Kei meninggalkan ruang sidang.
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara


Berita Terkait