Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei, dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Foto
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
Selasa, 04 Des 2012 17:34 WIB











































