-
Terdakwa pemberi suap untuk Wa Ode Nurhayati, Fahd El Fouz membacakan nota pembelaannya pada persidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Dalam pembelaannya, Fahd meminta Majelis Hakim agar menghukum sering-ringannya.