Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui

Foto

Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 14:38 WIB

- Terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri, Joshua Radja Gah, divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Joshua 4 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 351 KUHP, Selasa (27/11/2012).

Joshua menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Joshua mendengarkan vonis yang dibacakan mejelis hakim.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Harsono.
Joshua berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Joshua menengadahkan kepala, tak percaya vonis yang diterimanya.
Usai palu diketuk, kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, langsung mengajukan banding.
Joshua berurai air mata seusai majelis hakim memvonisnya 4 tahun penjara.
Ibu Joshua menangis mendengar putusan 4 tahun penjara terhadap anaknya.
Joshua memasuki mobil tahanan seusai sidang vonis.
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui


Berita Terkait