Foto Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui - detikNews Selasa, 27 Nov 2012 14:38 WIB - Terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri, Joshua Radja Gah, divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Joshua 4 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 351 KUHP, Selasa (27/11/2012). Halaman 2 dari 0 (/pam)