Menyoal Persetruan Komisioner versus Birokrat KPU

Foto

Menyoal Persetruan Komisioner versus Birokrat KPU

Pool - detikNews
Jumat, 16 Nov 2012 17:00 WIB

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin, Sekjen Nasrep Neneng A. Tuty dan Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas menjadi pembicara pada diskusi bertajuk "Komisioner versus Birokrat KPU" di Media Center Bawaslu, Jalan Thmarin, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2012). Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyertakan 12 partai politik (Parpol) mengikuti verifikasi faktual.

(dari kiri ke kanan) Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin, Sekjen Nasrep Neneng A. Tuty dan Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas menjadi pembicara pada diskusi bertajuk 'Komisioner versus Birokrat KPU' di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2012). Ramses/detikcom.
Nurul Arifin mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai berlebihan (over acting) lantaran telah menjalankan tugas yang bukan wewenangnya. Ramses/detikcom.
Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas didampinngi Sekjen Nasrep Neneng A. Tuty memaparkan kewewenang Bawaslu dalam mengawasi KPU. Ramses/detikcom.
Nurul juga mengatakan, tugas pokok Bawaslu ialah menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dengan cara melaporkan pelanggaran Pemilu kepada lembaga yang berhak menangani permasalahan tersebut. Ramses/detikcom.
Menyoal Persetruan Komisioner versus Birokrat KPU
Menyoal Persetruan Komisioner versus Birokrat KPU
Menyoal Persetruan Komisioner versus Birokrat KPU
Menyoal Persetruan Komisioner versus Birokrat KPU


Berita Terkait