Dianggap Langgar Kode Etik, KPU 'Diadili'

Foto

Dianggap Langgar Kode Etik, KPU 'Diadili'

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 11:08 WIB

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (9/11). KPU 'diadili' atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menilai KPU tidak transparan saat memverifikasi syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.

Suasana sidang kode etik di Gedung BPPT, Jakarta. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, KPU membantah tuduhan Bawaslu. KPU menyatakan telah melakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Bawaslu menilai ada intervensi asing ke KPU lewat sistem pemilu elektronik sehingga verifikasi tidak netral.
Ketua Bawaslu Muhammad membacakan aduan ke DKPP.
Ketua DKPP Jimly Assidique memimpin sidang kode etik ini.
Sidang ini berlangsung terbuka. Sidang ini merupakan sidang pertama.
Dianggap Langgar Kode Etik, KPU Diadili
Dianggap Langgar Kode Etik, KPU Diadili
Dianggap Langgar Kode Etik, KPU Diadili
Dianggap Langgar Kode Etik, KPU Diadili
Dianggap Langgar Kode Etik, KPU Diadili


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads