- Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, dituntut jaksa selama lima tahun penjara, Selasa (6/11/2012). Rustam yang juga pernah menjabat sebagai Direktur RS Kanker Dharmais ini dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek di kementerian tersebut.
Foto
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 06 Nov 2012 17:17 WIB
