Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto

Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 17:17 WIB

- Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, dituntut jaksa selama lima tahun penjara, Selasa (6/11/2012). Rustam yang juga pernah menjabat sebagai Direktur RS Kanker Dharmais ini dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek di kementerian tersebut.

Rustam mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Ramses/detikcom.
Rustam mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Ramses/detikcom.
Jaksa memberikan salinan berkas tuntutan. Ramses/detikcom.
Rustam berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.
Rustam didakwa dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Ia dianggap sengaja mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu. Ramses/detikcom.
Rustam meninggalkan ruang sidang. Ramses/detikcom.
Rustam memakai baju tahanan KPK di dalam lift. Ramses/detikcom.
Rustam Syarifuddin Pakaya berbincang dengan kerabatnya sebelum sidang tuntutan dimulai. Ramses/detikcom.
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Rustam Pakaya Dituntut 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads