Bantu Pelarian Neneng, 2 WN Malaysia Diadili

Foto

Bantu Pelarian Neneng, 2 WN Malaysia Diadili

Pool - detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 14:23 WIB

Jakarta - Dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Dalam persidangan tersebut, mereka didakwa mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof meninggalkan ruang sidang. Ramses/detikcom.
Bantu Pelarian Neneng, 2 WN Malaysia Diadili
Bantu Pelarian Neneng, 2 WN Malaysia Diadili
Bantu Pelarian Neneng, 2 WN Malaysia Diadili


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads