Jakarta - Dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Dalam persidangan tersebut, mereka didakwa mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Foto
Bantu Pelarian Neneng, 2 WN Malaysia Diadili
Kamis, 01 Nov 2012 14:23 WIB
