- Politisi PAN Wa Ode Nurhayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus, mantan anggota Banggar ini dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
Foto
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Okt 2012 20:06 WIB
