Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Foto

Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 20:06 WIB

- Politisi PAN Wa Ode Nurhayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus, mantan anggota Banggar ini dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Menurut majelis hakim terpenuhi dakwaan primer yakni, Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yakni adanya unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam hal ini uang Rp 6 milliar untuk melakukan pengurusan terhadap 3 daerah di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah agar daerah-daerah itu mendapatkan dana DPID. Ramses/detikcom.
Wa Ode Nurhayati berdoa sebelum sidang vonis pembacakan oleh Majelis Hakim. Ramses/detikcom.
Majelis hakim juga menilai, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer. Unsur pemindahan uang yang terkait dengan tindak pidana, menurut hakim, dinilai terbukti. Ramses/detikcom.
Wa Ode Nurhayati mohon doa restu kepada kakeknya, La Ida sebelum sidang dimulai. Ramses/detikcom.
Atas vonis ini, mantan anggota Banggar ini pun menyatakan langsung mengajukan banding. Ramses/detikcom.
Wa Ode Nurhayati bersama suaminya Tony Hasibuan berdoa sebelum sidang vonis dibacakan oleh Majelis Hakim. Ramses/detikcom.
Vonis ini cukup jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wa Ode dengan 14 tahun penjara. Ramses/detikcom.
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads