Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui

Foto

Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui

Jhoni Hutapea - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 17:13 WIB

- Muhammad Said Haryadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10). Mantan anggota polisi itu dihukum 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya menyembunyikan dan membantu teroris dalam peristiwa bom Cirebon.

Dalam putusannya, Ketua Hakim Tjose Sampaleng menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena menyembunyikan informasi dan membantu kegiatan terorisme kelompoknya dalam kasus peledakan di Mapolres Cirebon tahun lalu.
Said dinilai melanggar Pasal 13 huruf C Perpu NO 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 Tahun penjara.
Tim kuasa hukum terdakwa merasa putusan tersebut masih kurang tepat. Namun, tim kuasa hukum dan terdakwa tetap menerima putusan tersebut.
M Said Haryadi alias Lukman alias Said merupakan mantan anggota polisi.
Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui
Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui
Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui
Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui
Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads