- Muhammad Said Haryadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10). Mantan anggota polisi itu dihukum 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya menyembunyikan dan membantu teroris dalam peristiwa bom Cirebon.
Foto
Bantu Teroris, Eks Polisi Divonis 3,5 Tahun Bui
Senin, 15 Okt 2012 17:13 WIB
